Jumat, 13 Desember 2019

Peraturan Tanah Kavling tentang Cara Membagi, Cara Membuat Denah, Pemecahan Sertifikat


Peraturan tanah kavling penting untuk diperhatikan karena tanah kavling saat ini sedang naik daun. Banyak masyarakat yang lebih memilih membeli tanah kavling untuk investasi maupun lokasi rumah tinggal mereka.

Pengertian tanah kavling sesuai kamus besar Bahasa Indonesia adalah merupakan bagian tanah yang sudah dipetak petak dengan ukuran tertentu yang akan dijadikan bangunan atau tempat tinggal. Secara umum, masyarakat ingin membeli tanah kavling karena dianggap lebih aman dan merupakan investasi yang sangat menjanjikan.

Namun banyak juga diantara kita yang tidak mengetahui tentang peraturan tanah kavling. Karena setiap bidang memiliki peraturan tersendiri. Untuk lebih memahaminya, berikut ini adalah beberapa pengetahuan yang berhubungan dengan tanah kavling.


Cara Membagi Tanah Kavling

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa tanah kavling adalah tanah yang dipetak- petak. Namun apakah memetak-metakkan tanah dapat dilakukan begitu saja?


Cara Membagi Petak Tanah Kavling Sesuai dengan Peraturan Tanah Kavling


Tentu saja ada peraturan tanah kavling yang digunakan untuk membagi tanah kavling tersebut. Berikut 4 cara membagi tanah kavling yang harus diketahui, yaitu:

1. Mengukur dengan Tepat

Hal pertama dan paling penting untuk dilakukan sebelum melakukan pembagian pada tanah kavling adalah memastikan ukuran dengan tepat. Ini dilakukan secara keseluruhan pada luas tanah kavling.

Hitung luas seluruhnya secara akurat dan teliti. Pastikan ukuran luas tanah anda tidak melebihi ukuran sebenarnya atau melewati batas. Jangan sampai ada tanah tetangga atau tanah orang lain yang masuk dalam ukuran tanah anda.

2. Mengecek Kemiringan Tanah

Selanjutnya perhatikan juga kemiringan tanah. Jangan sampai salah satu petak tanah terdapat perbedaan kemiringan yang cukup besar.

Karena orang pada umumnya juga sangat mempertimbangkan kemiringan tanah yang dapat berdampak pada perlu tidaknya pemilik menguruk tanah tersebut.


3. Menentukan Jumlah Kavling

Setelah mengetahui luas tanah dan kemiringan tanah, tentu saja Anda harus menentukan jumlah kavling yang anda inginkan. Bagi tanah tersebut sehingga tiap petak dapat digunakan untuk membangun satu rumah dengan ukuran yang cukup.

Ini tidak terlalu besar dan tidak terlalu sempit. Dan jika memungkinkan sisakan bagian untuk jalan, sehingga masih ada jalan diantara tanah kavling tersebut.

4. Memastikan Surat Tanah

Selanjutnya adalah dengan memastikan surat tanah. Dengan adanya surat tanah maka tanah anda akan lebih terjamin keamanannya dan lebih mudah untuk dibagi.

Cara Membuat Denah Tanah Kavling

Hal utama adalah denah tanah kavling yang juga akan menentukan sertifikat tanah tersebut. Ini diperlukan untuk membuat denah tanah kavling.

Dalam membuat denah tanah kavling, hal yang perlu diperhatikan adalah gambar denah tanah yang ada pada sertifikat tanah tersebut. Dengan memahami denah tersebut, maka akan lebih mudah membuat denah tanah yang telah dibagi menjadi beberapa bagian.

Anda juga bisa menggunakan beberapa aplikasi dan program komputer tentang cara membuat denah tanah kavling. Ini akan lebih mudah dan menghasilkan denah yang bagus.

Anda harus benar–benar membuat denah tanah kavling anda dengan teliti. Salah satu syaratnya yaitu menyertakan denah pada sertifikat tanahnya.

Pemecahan Sertifikat

Tanah kavling adalah tanah yang dipetak dengan tanah luas menggunakan satu sertifikat tanah. Ini selanjutnya di petak-petak.

Atau mungkin anda hanya ingin membeli sebagian tanah kavling tersebut, sehingga diperlukan untuk memecah sertifikat tanah tersebut. Mungkin selama ini banyak diantara anda yang belum mengetahui cara memecah sertifikat tanah ini.

Pemecahan Sertifikat Tanah Kavling

Pemecahan sertifikat tanah dapat dilakukan di BPN (Badan Pertanahan Nasional). Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus pemecahan sertifikat tanah kavling.

Tetapi sebelumnya perlu diketahui bahwa ada beberapa macam pemecahan sertifikat tanah, antara lain:

1. Pemecahan yang dilakukan developer atas nama perusahaan

Pemecahan sertifikat oleh developer didasarkan pada site plan yang telah disetujui oleh instansi terkait. Ini biasanya mencakup satu daerah atau kawasan tertentu dan dimaksudkan untuk membangun perumahan, subsidi maupun non subsidi.

2. Pemecahan sertifikat atas nama pribadi

Pemecahan sertifikat tanah kavling atas nama pribadi ini umumnya dilakukan untuk tanah yang memiliki luas tanah tidak begitu besar.

Yang dapat melakukan pengurusan pemecahan sertifikat tanah haruslah orang yang namanya tercantum dalam sertifikat tanah asal. Untuk melakukan pemecahan ini tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Sertifikat asli.
  • Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
  • FC Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • FC Kartu Keluarga (KK) pemohon.
  • Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan ke pihak lain, biasanya ke notaris.
  • Mengisi beberapa formulir yang sudah disediakan lembaga pertanahan, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  • Mengisi surat pernyataan telah memasang tanda batas.
  • Membuat surat pernyataan pemecahan sertifikat tanah yang ditandatangani pemegang hak.

Dalam surat pernyataan ini, perlu dicantumkan alasan pemecahan sertifikat serta denah tanah yang dipecah.

Setelah mengetahui syarat-syarat tersebut, Anda juga perlu mengetahui prosedur pemecahan sertifikat tanah ini, antara lain:

  1. Melakukan pendaftaran Pemecahan Sertifikat Tanah
  2. Melakukan pendaftaran berkas dan pemohon mendapatkan tanda terima.
  3. Petugas yang bertanggung jawab atas pengukuran akan pergi ke lokasi dengan didampingi pemilik atau kuasanya.
  4. Kemudian, petugas akan menggambar hasil pengukuran dan memetakan lokasi pada peta yang disediakan.
  5. Tahap selanjutnya adalah penerbitan surat ukur untuk tiap-tiap bidang yang dipecahkan.
  6. Surat ukur ditandatangani kepala seksi pengukuran dan pemetaan.
  7. Setelah mendapatkan surat ukur, langkah selanjutnya adalah penerbitan sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
  8. Sertifikat yang terlah diterbitkan kemudian akan ditandatangani kepala lembaga pertanahan.

Penutup

Demikian artikel tentang pembuatan denah, pemecahan sertifikat dan cara membagi tanah kavling sesuai peraturan tanah kavling. Juga dijekaskan biaya yang harus dikeluarkan untuk memecah sertifikat tanah kavling.

Semoga artikel ini bermanfaat.


Sumber : Ar Rahyan (pejuang property syariah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bakti AYDesain bersama anak anak

Dunia masa kecil memang menyenangkan, kepolosan keluguhan serta keceriaan yang selalu nampak. Merekalah Generasi Penerus Negeri ini. AY Desa...